Eks Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Hal yang Meringankan

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus Kanjuruhan, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kamis (16/3/2023).
Hasdarmawan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kemenyimpangannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun lagi 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya, Kamis saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis.
Majelis hakim pun menilai Hasdarmawan terbukti secara sah selanjutnya meyakinkan berkhilaf melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, selanjutnya Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Vonis tercantum lebih ringan atas tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menginginkan Hasdarmawan dihukum pidana selama tiga tahun penjara.
Adapun yang meringankan Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara yakni terdakwa turut andil menyelamatkan pemain, mengabdi pada institusi atau kepolisian, selanjutnya tidak berbelit-belit jauh didalam memberikan kebayanan saat persidangan.
Baca Juga: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluraga Korban Kecewa
Sementara hal adapun memberatkan ialah terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kemenyimpangannya adapun menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Usai pembacaan vonis, acaprela jaksa, tim kuasa hukum terdakwa, maka terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.
"Kami atas nama penasihat hukum pikir-pikir dalam putusannya," ucap salah satu pengacara terdakwa.
Tragedi Kanjuruhan terjadi cukup Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya hadapan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, akan berakhir memakai skor 2-3.
Kekalahan itu membuat para suporter turun maka masuk area lapangan.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya seberlebihan 135 korban jiwa dan ratusan orang luka-luka.
Baca Juga: Hari ini, 3 Polisi Hadapi Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya